DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam  Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)  sebagai tonggak  penting  dalam  memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak, kemarin.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Tertibkan Rumah Dinas di Jalan Tapaksiring Surabaya

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Baca Juga:  Bongkar Praktik Oplos Beras Curah Label Premium

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *