Sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan yang sehat, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) meresmikan gedung Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Terpusat, Jumat (25/7). Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam sambutan peresmiannya, Rektor ITS Prof Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD menjelaskan, kehadiran TPS Limbah B3 ini merupakan langkah strategis ITS dalam mendukung pengelolaan lingkungan kampus yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Limbah B3 sendiri juga merupakan salah satu tantangan lingkungan yang tidak bisa dianggap remeh. “Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa sangat besar terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya mengingatkan.
Oleh karena itu, lanjut Guru Besar Teknik Mesin ITS ini, pembangunan dan pengoperasian fasilitas baru ITS tersebut menjadi wujud komitmen ITS untuk menjunjung tinggi prinsip good university governance. Tidak hanya dalam bidang akademik dan tata kelola, tetapi juga dalam aspek keselamatan kerja dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dikatakan Bambang, gedung TPS Limbah B3 Terpusat ITS ini pun telah memperoleh izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, sebagaimana tercantum dalam Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 yang ada di lingkungan kampus. Fasilitas ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh unit penghasil limbah B3 di lingkungan ITS, baik dari kegiatan praktikum, penelitian, maupun operasional kampus.
Bambang optimistis bahwa keberadaan fasilitas ini akan lebih memperkuat langkah ITS sebagai kampus yang tidak hanya unggul dalam inovasi teknologi. “Tetapi membuktikan juga bahwa ITS bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masa depan generasi berikutnya,” tandas Rektor ke-13 ITS meyakinkan.
Pengelolaan TPS Limbah B3 Terpusat ini nantinya berada di bawah koordinasi Biro Umum dan Keamanan, Keselamatan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (BUK4L) ITS, dan akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3. Proses pencatatan dan pelaporan limbah juga akan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Fastronik dan terkoneksi langsung dengan DLH Kota Surabaya, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitasnya.
Dalam laporannya, Kepala BUK4L ITS Dr Any Werdhiastutie ST MSi menyampaikan bahwa pendirian TPS Limbah B3 Terpusat ITS ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tersebut. Jadi dalam satu perguruan tinggi seperti halnya di ITS ini wajib hanya ada satu pengelolaan TPS limbah B3. “Karena selama ini mungkin di masing-masing departemen penghasil limbah B3 sudah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkap Any.
Pendirian TPS limbah B3 ini pun, menurut Any, juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan akreditasi internasional. Untuk itu, bagi departemen-departemen di lingkungan ITS yang akan menyelenggarakan akreditasi internasional dapat menyampaikan bahwa ITS telah memiliki TPS limbah B3 untuk menunjang penilaiannya. “Insya Allah mulai 1 Agustus 2025 nanti kami (TPS Limbah B3 Terpusat ITS, red) sudah siap menerima limbah dari departemen terkait,” ujarnya.
Adanya gedung TPS Limbah B3 Terpusat ITS ini turut mendukung pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs). Terutama untuk tujuan poin ke-3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, poin ke-9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, serta poin ke-11 tentang Kota dan Pemukiman Berkelanjutan.
Editor: Lilicya