DPR Kebut Revisi UU Haji, Target Agustus Beres

Komisi VIII DPR RI merevisi Undang-Undang Haji untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji. Revisi ditargetkan Agustus 2025 ini sudah beres.

Singgih Januratmoko Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VIII DPR RI mengaku mengejar pengesahan UU Haji. Menurutnya saat ini telah masuk tahap finalisasi.

“Saat masa reses pun kami akan bekerja untuk menyelesaikan semuanya. Sehingga saat masuk masa sidang pertama, kami akan percepat lagi supaya sesuai dengan target,” katanya, saat mengunjungi Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jumat (25/7).

Baca Juga:  DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Beras Oplosan

Alasan percepatan pengesahan UU Haji itu agar pada tahun depan pelaksanaan haji sudah bisa dilakukan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Dijelaskan bahwa Prabowo Subianto Presiden RI sudah menyetujui keputusan soal pelaksanaan ibadah haji yang akan dilakukan oleh kementerian.

“Karena memang harus apple to apple dengan pemerintah Arab Saudi yang penyelenggaraan hajinya ditangani oleh Kementerian Haji. Jika UU Haji selesai disahkan, maka aturan pelaksanaannya juga bisa berjalan,” urainya.

Baca Juga:  Haji Umroh Jalur Laut, Kemenhub Kaji Persiapannya

Selain itu, dalam kunker tersebut Komisi VIII DPR RI juga membahas mengenai masa transisi dari Kemenag ke Badan Haji.

Dia ingin, meskipun nanti penanganan haji akan dilakukan oleh Badan Haji, tapi Kemenag juga tetap bisa membantu.

“Karena SDM Badan Haji ini hanya 300 orang, tidak akan bisa mengatasi jumlah jemaah Indonesia yang sangat banyak, terutama di pelosok daerah. Sehingga dalam proses penanganannya, tetap butuh bantuan dari Kemenag,” jelasnya.

Baca Juga:  Uniknya Jemaah Haji NTT Dandan Ala Ratu dan Raja

Sementara Hilman Latif Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah menambahkan, hingga saat ini regulasi mengenai BP Haji masih dilakukan komunikasi dengan beberapa pihak.

“Untuk langkah awal yaitu persiapan pelaksanaan tahun 2026 atau 1447 hijriah, per Agustus 2025 Kementerian Haji akan hadir dan membantu mempersiapkan prosedur baru,” pungkasnya.

Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *