Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Mulai Sidang, Hasilnya Mencengangkan!

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati tentang Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, memulai sidang Kamis (14/8).

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengatakan pihaknya menyoroti 12 kebijakan Sudewo yang menuai polemik. Beberapa di antaranya yang juga diprotes masyarakat Pati dalam aksi besar pada Rabu (13/8) kemarin.

“Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari,” kata Joni saat konferensi pers di DPRD Pati, Kamis (14/8).

Baca Juga:  Di Munas PKS, Prabowo: Aku Enggak Dendam Sama Anies

Dia mengatakan saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak. Seperti akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati hingga eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

“Kita ingin lebih berhati-hati kita lebih rinci detail sehingga karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail,” kata politikus Demokrat tersebut.

Joni mengatakan ada beberapa hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Sebab menurutnya banyak laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang diduga menimbulkan polemik.

Baca Juga:  Larangan Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

“Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati,” jelasnya.

“Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon,” dia melanjutkan.

Lebih lanjut pihaknya juga menerima laporan adanya dugaan ketidakwajaran dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Menurutnya ada beberapa pejabat yang jabatannya merangkap.

Baca Juga:  Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Diganti Purbaya Yudhi

“Kemudian ada pemindahan atau rotasi jabatan di Kabupaten Pati yang tidak jelas. Kemudian ada rangkap jabatan. Banyak sekali,” jelasnya.

Editor: William 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *