JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diinisiasi oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam pertemuan dengan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3). Pertemuan ini bertujuan memastikan pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa salah satu langkah penguatan ekonomi lokal adalah usulan kebijakan penghentian sementara (moratorium) ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan.
“Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal. Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” tegas Yandri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa sektor ritel nasional sebenarnya sudah memiliki regulasi seperti Perpres No. 112 Tahun 2007. Namun, ia menilai implementasinya di tingkat daerah masih belum efektif karena minimnya mekanisme penegakan hukum dan sanksi.
“KPPU siap terlibat aktif memastikan kebijakan ini berjalan di koridor yang benar. Secara normatif, Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 memang memberikan pengecualian kepada koperasi selama tujuannya melayani anggota,” ujar Fanshurullah.
KPPU juga memberi masukan agar pendirian Kopdes wajib mengadopsi keterwakilan masyarakat setempat sehingga benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa. Sementara itu, Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan bahwa perlu penegasan posisi koperasi, apakah akan menjadi kompetitor ritel modern atau justru menjadi mitra distributor (off-taker) produk lokal.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPPU mengusulkan pembentukan koordinasi lintas sektoral melalui Satgas Merah Putih yang melibatkan Kemendagri, Kemenkop, Kemendes PDT, dan Kemendag guna mengharmonisasikan kebijakan di lapangan.
Editor: Emily


