ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara 5 Tahun Kasus Sabu 2 Ton

Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.

Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga:  Kena OTT  Bupati Fadia Arafiq Ngaku tak Tahu Karena Bekas Pedangdut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).

Hakim mengatakan dakwaan yang menuntut Fandi hukuman mati tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Hakim dalam amar putusannya menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Fandi telah cukup adil serta sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Polisi Tembak Koh Erwin, Bandar Narkoba yang Setor Miliaran ke AKBP Didik

Hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan Fandi bahwa jumlah Narkotika hampir 2 ton sabu dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia akan merusak masa depan generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda, sehingga masih diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.

Baca Juga:  KPK Periksa Plt Bupati Pati, Dalami Tim 8 Bentukan Sudewo

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.

Editor: William