Bareskrim Serahkan Uang Sitaan Rp58,1 Miliar ke Negara Hasil Judol

JAKARTA – Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58,1 miliar ke negara hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan proses eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).

Baca Juga:  KPPU Denda PT Inti Surya Laboratorium, Ini Penyebabnya

Himawan menjelaskan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online tidak hanya berfokus pada pelaku.

Akan tetapi, kata dia, juga harus dilanjutkan hingga hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara. Dalam kasus ini, Himawan menyebut pihaknya menerima total 51 laporan dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 (miliar) dari 5.961 rekening.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Editor: William