JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, masih dalam tahap penyesuaian seiring implementasi awal pada 2026. DJP pun meminta wajib pajak bersabar menghadapi sejumlah kendala eror teknis yang muncul.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem baru tersebut memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan sistem sebelumnya karena mengintegrasikan data lintas lembaga secara otomatis.
“Coretax itu kan setiap data yang masuk itu dikonfirmasi dengan database pembanding. Misal data masuk NIK, data masuk identitas perusahaan NIB. Kita akan merekonfirmasi dengan data Dukcapil. Kita akan, by system ya, akan merekonfirmasi dengan data dari Kementerian Investasi BKPM. Jadi looping seperti itu kan. Kita enggak punya kontrol terhadap external data source,” ujar Bimo Sabtu (28/3).
Ia menjelaskan beban sistem meningkat signifikan lantaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kini bersifat pre-populated, di mana data wajib pajak terisi otomatis dan harus diverifikasi secara lebih rinci.
“Beban sistem itu luar biasa jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data yang harus direkonfirmasi supaya lebih memberikan kepastian pelayanan, kepastian hukum juga jauh lebih detail dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sampai data biometrik,” katanya.
Meski demikian, Bimo memastikan kendala teknis yang sempat muncul telah mulai teratasi. Ia menilai dinamika tersebut wajar mengingat Coretax baru dioperasikan sejak awal 2026.
Sejalan dengan kondisi tersebut, DJP memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
“Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo.
Editor: William


