Komisi VII DPR Usul Barang Mewah Tertentu Tak Kena PPN 12 Persen

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen, tapi 10 persen. Itulah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya Ahad.

Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.

Baca Juga:  Pati Membara, Bupati Sudewo Harus Lengser!

“Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.

Anggota lain Komisi VII DPR dalam kunker itu,  Erna Sari Dewi mengatakan PPN 12 persen hanya diberikan kepada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat harus bebas dari PPN.

Sebab aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan rencananya per 1 Januari 2025.

Baca Juga:  DPR Sebut Gus Irfan jadi Menteri Haji Umrah

“PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata Erna.

Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, dia mengharapkan pemerintah melakuakn finalisasi regulasi turunan dari undang-undang itu.

Penulis: Deta. Editor: Lilicya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *