Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan transformasi digital di pemerintahan tak hanya mengikuti perkembangan zaman, namun juga dapat berperan penting dalam pencegahan kasus korupsi.
“Transformasi digital bukan hanya alat modernisasi tapi juga senjata yang ampuh dalam memberantas korupsi. Transformasi digital harus menjadi alat memperkuat integritas dan keterbukaan melalui digitalisasi tata kelola pemerintahan dan reformasi sistemik birokrasi,” ujar Meutya saat deklarasi anti korupsi jajaran Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pusdiklat Komdigi, Jakarta, Selasa (17/12).
Menkomdigi mengatakan sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Komdigi memegang peran sentral dalam membangun sistem digital yang mendukung pencegahan korupsi.
Disebutkan, kementerian digital, Komdigi harus menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
“Apalagi kementeriannya adalah kementerian digital ini menjadikan kita sebagai contoh. Kementerian Komunikasi dan Digital, tentu tanpa harus dijelaskan lagi, itu tentu menjadi harapan untuk menjadi terdepan dalam juga melakukan langkah-langkah pencegahan ataupun pemberantasan terhadap korupsi,” kata Meutya.
Sebagai informasi, dulu saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo), institusi pemerintahan ini sempat tersandung kasus korupsi hingga menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Latif terkait pengadaan infrastruktur BTS 4G di wilayah pelosok RI.
Meutya mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah kali ini berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dengan tegas. Berdasarkan Asta Cita ketujuh, Prabowo, kata Meutya, perlunya memperkuat reformasi politik, hukum, dan demokrasi, serta menegaskan pencegahan dan juga pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional.
“Dalam pidato pelantikan pertamanya bapak presiden menegaskan pesan penting bahwa kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem dengan penegakan hukum yang tegas dengan digitalisasi,” jelasnya.
Penulis: Deta
Editor: Lilicya