Kemenkeu Akui e-Money Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal biaya admin atas transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mencontohkan A melakukan top-up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya admin Rp1.500. Maka PPN yang dikenakan sebesar Rp180 yang didapat dari 12 persen dikali Rp1.500.

“Jadi yang dikenakan PPN itu yang Rp1.500 atas jasanya. Jadi Rp1.500 itu disebutnya biaya admin. Itu dalam istilah pajak namanya jasa,” katanya dalam konferensi pers, Senin (23/12).

Baca Juga:  PTBI 2025, Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan

Ia mengatakan biasanya biaya admin yang selama ini dikenakan sebesar Rp1.500 sudah termasuk PPN. Namun masyarakat cenderung tidak menyadari hal tersebut.

“Mungkin selama ini kenapa kalau isi e-wallet atau e-money tetap aja biayanya Rp1.500, tidak ada keterangan PPN. Nah bisa jadi biaya jasanya itu dari providernya sudah memperhitungkan PPN-nya di situ makanya biayanya tetap Rp1.500,” katanya.

Dengan PPN yang sudah masuk dalam biaya admin, maka nominal top-up dengan yang diterima akan sama. Misalnya, seperti A yang top-up Rp1 juta maka tetap akan menerima saldo Rp1 juta.

Baca Juga:  Kanwil IV KPPU Perkuat Pengawasan Harga dan Pasokan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Dwi pun menjelaskan ketika bertransaksi menggunakan e-wallet tidak dikenakan PPN, termasuk saat membayar jalan tol. Ia menegaskan yang dikenakan PPN hanya saat top-up yang sudah masuk dalam biaya admin.

“Ya setiap ngisi ya Rp1.500 (biaya admin dan PPN), tapi sekali itu saja. Ketika saya tap tol kan enggak kena (PPN). Enggak ada PPN di situ,” ujarnya.

Jadi transaksi uang elektronik dan dompet digital bukan transaksinya yang dikenakan (PPN) tapi jasanya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Country Heritage Resort Hotel Surabaya Ajak Tamu Rayakan Tahun Baru 2026 Bertema Festive Trilogy Escape

Ia pun menegaskan PPN atas transaksi uang elektronik dan dompet digital bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, transaksi serupa sudah dikenakan PPN 11 persen.

Ketika ditanya kemungkinan biaya admin yang saat ini Rp1.500 naik ketika PPN naik ke 12 persen, Dwi berkilah hal itu bukan ranah pemerintah.

“Kalau itu yang tarif Rp1.500 kan di luar kewenangan kami. Itu kan provider,” katanya.

Penulis Deta. Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *