Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen, Rabu (1/1).

Merujuk peraturan tersebut tertulis bahwa PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

Baca Juga:  212.734 Penumpang Gunakan KA Selama Long Weekend Hari Raya Waisak di Daop 8 Surabaya

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” bunyi pasal 2 ayat 2.

“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Himbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun di Peringatan May Day

Dalam peraturan tersebut tak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur.

Kendati demikian, tertulis bahwa barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 6 peraturan tersebut.

Peraturan ini tercantum telah ditandatangani oleh Sri Mulyani serta diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024 yang turut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra.

Baca Juga:  Triwulan I, Pelindo 3 Catat Arus Penumpang Capai 1,4 Juta Orang

Penulis: Deta. Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *