DJP Jatim I Gelar Kelas Pajak Wartawan

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menggelar “Kelas Pajak Wartawan” dengan tema Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi, Jumat (31/7). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman rekan media terkait isu perpajakan agar pemberitaan yang disampaikan lebih tepat.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan mengatakan, literasi perpajakan bagi wartawan menjadi penting agar informasi yang beredar di masyarakat akurat.

“Tujuannya supaya teman-teman semua, rekan-rekan media, wartawan, bisa lebih terbuka literasi mengenai perpajakan. Baik terkait regulasi, proses bisnis kami, atau hal-hal lain terkait perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPPU Rilis Evaluasi Perkara Shopee, Dampak Ekonomi Tembus Rp1,47 T

Max juga meminta bantuan media untuk menyampaikan informasi perpajakan yang bersumber langsung dari DJP.

“Silakan saja, tentunya diharapkan kalau dari sumber yang langsung ya, dari DJP, dalam hal ini Kanwil DJP Jatim I, tentunya informasi akan lebih akurat. Tentunya mohon bantuan dari teman-teman untuk bisa menyampaikan berita-berita yang lebih akurat terkait perpajakan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu Max menyampaikan target penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I tahun 2026 sebesar Rp56,3 triliun. Wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I mencakup seluruh Kota Surabaya.

Baca Juga:  PDUF dan LPP MUI Jatim Siap Kembangkan Dana Abadi Pesantren

“Jadi sebagai informasi Kanwil DJP Jatim I, wilayah kerjanya adalah seluruh Kota Surabaya. Rp56,3 sampai dengan posisi kemarin sudah alhamdulillah sekitar 51 persen. Ya tentunya di akhir tahun kami tetap akan berusaha untuk bisa mencapai 100 persen,” jelasnya.

Terkait penegakan kepatuhan, Max menjelaskan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening.

“Blokir rekening itu adalah tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang mungkin sudah dilakukan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Tentunya dalam hal wajib pajak kooperatif tidak sampai blokir. Tapi wajib pajak yang tidak kooperatif memang ada tindakan untuk memblokir lain, salah satunya rekening. Di samping nanti ada sita aset juga,” ujarnya.

Baca Juga:  PLN UIT JBM Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah di Gresik

Ia mencontohkan, beberapa minggu lalu telah dilakukan sita serentak di 3 Kanwil DJP di Jawa Timur, yakni Jatim I di Surabaya, Jatim II di Sidoarjo, dan Jatim III di Malang.

“Kelas Pajak Wartawan” ini menjadi bagian dari upaya DJP membangun sinergi dengan media untuk mendorong kepatuhan pajak dan literasi perpajakan di masyarakat.

Teks: Bagus
Editor: Maulidcya