Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh eks pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) terhadap kliennya anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN).
Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Sabtu (8/2). Hasilnya, polisi menemukan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Evelin terhadap mantan kliennya, EN.
“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa : penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang,” Kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Ade menambahkan dalam kasus itu pihaknya akan segera melakukan penyidikan untuk mencari bukti agar kasus tersebut terang benderang. Bukti tersebut diperlukan agar pihaknya bisa segera menetapkan pihak yang menjadi tersangka.
“Dalam penanganan perkara aquo, Tim Penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut. Menurut Ade, penyidik masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Deta
Editor: William