Imbas Pajak Coretax Eror, Penerimaan Negara Anjlok

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merespons soal ancaman penerimaan negara anjlok imbas gangguan sistem pajak coretax yang kerap terjadi.

“Ini kan dampaknya
coretax eror kepada penerimaan negara baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Suryo belum bisa melaporkan apakah penerimaan negara benar turun imbas sistem coretax eror melulu. Ia masih perlu menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung, di mana batas waktunya adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Ia hanya menekankan sepakat dengan Komisi XI DPR RI untuk tetap menggunakan sistem pajak lama, berbarengan dengan coretax.

Suryo mengatakan DJP sambil terus menyusun roadmap implementasi penuh sistem administrasi perpajakan canggih tersebut.

Baca Juga:  Horison Arcadia Heritage Luncurkan Wardim, Konsepnya Tiongkok

“Nanti kita lihat deh (dampak coretax eror kepada penerimaan negara) tanggal 15 (Februari 2025). Akhir Februari ini kami coba lihat deh kira-kira pergerakannya seperti apa,” bebernya.

“Saat ini kalau sistem dua-duanya jalan (coretax dan sistem lama). Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, SPT (surat pemberitahuan tahunan) itu kami masih mengelola dengan sistem yang saat ini ada. Untuk SPT 2025 yang akan disampaikan 2026 itu menggunakan coretax … Terkait dengan PPN, pemotongan PPh 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru. Jadi, kita menggunakan dua sistem jalan terus,” imbuh Suryo.

Baca Juga:  HUT IBI ke-74, Tingkatkan Kompetensi Bidan

Bos DJP itu menegaskan coretax bakal tetap berjalan sejak resmi dipakai 1 Januari 2025. Tidak ada penundaan implementasi, meski eror timbul di sana-sini.

Di lain sisi, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan sebenarnya wakil rakyat mengusulkan penundaan implementasi coretax. Terlebih, ada 10 biang kerok layanan perpajakan canggih itu jadi eror terus menerus.

Misbakhun tak bisa merinci apa saja 10 biang kerok itu karena merupakan pembahasan tertutup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia hanya menegaskan kesepuluh isu adalah masalah teknikal dan fundamental.

Baca Juga:  Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Cegah Rokok Ilegal

“Kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak, penerimaan negara. Kita minta mereka (DJP) lapor secara berkala (soal perbaikan coretax), dan yang utama kita minta bahwa coretax ini jangan mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak,” tegasnya usai RDP tertutup selama lima jam.

“Tadi kita tekankan jangan sampai penggunaan IT (teknologi informasi) itu mempengaruhi penerimaan pajak, itu sudah jadi kesimpulan kita (dalam RDP dengan DJP Kemenkeu),” imbuh Misbakhun.

Penulis: Deta
Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *