Skema 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.

“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:  Hardiknas 2025, Khofifah Beri Kado Beasiswa untuk Anak Buruh

Oleh karena itu, lanjut dia, keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.

“Keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan,” papar Mu’ti.

Dia mengatakan, pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 70 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.

Baca Juga:  Prof Madyan Terpilih jadi Rektor UNAIR Periode 2025-2030

“Sementara pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi,” terang Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan, adapun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.

Baca Juga:  Unesa Perketat Tes UTBK, Peserta Wajib Lepas Alas Kaki

“Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah,” tandas dia.

Penulis: Deta
Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *