Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto yang mau para koruptor ditempatkan di penjara di pulau terpencil.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan meminta negara agar tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan.
Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan alat pertanian saja supaya koruptor bisa bercocok tanam dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ujar Johanis melalui pesan tertulis, Selasa (18/3).
Supaya memberi efek jera, selain ditempatkan di pulau terpencil, Johanis berharap agar pidana badan terhadap koruptor diubah menjadi minimal 10 tahun.
Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), masih ada yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara (Pasal 3).
“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup. Harapan saya dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” kata Johanis.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan lembaganya senantiasa mendukung keinginan Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi. Termasuk mengenai inisiatif menjebloskan koruptor ke penjara di pulau terpencil.
“KPK dalam hal ini akan selalu mendukung inisiatif presiden untuk memberantas korupsi. Tentu dalam pelaksanaannya KPK akan berpegang teguh pada aturan yang berlaku,” kata Tessa.
Penulis: Deta
Editor: William