Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan, kelompok pekerja yang perlu mendapat perhatian khusus terkait kepesertaan JKN adalah Asisten Rumah Tangga (ART).
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ART bisa masuk dalam beberapa kategori kepesertaan, antara lain sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran secara mandiri, atau telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Peserta PBPU Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Langkah untuk memastikan status kepesertaan ART menjadi penting agar seluruh pekerja, termasuk ART, memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan.
Dengan kepastian kepesertaan, ART dan keluarganya memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang layak, kapan pun dibutuhkan.
“Pemberi kerja juga perlu memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap status kepesertaan ART yang bekerja di rumah tangganya. Dengan memastikan status keaktifan JKN para ART, pemberi kerja turut membantu menjamin mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko beban biaya kesehatan yang besar,” kata Rizzky, Selasa (19/8).
Bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta JKN kini bisa melakukan pendaftaran dengan mudah. BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, Mal Pelayanan Publik, hingga langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk pendaftaran secara perorangan, ART yang termasuk kategori Pekerja di luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri perlu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak satu lembar (kecuali untuk anak balita).
Selain itu, peserta juga harus menunjukkan atau melampirkan dokumen berikut Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (asli atau fotokopi), surat nikah, akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir bagi tanggungan anak.
Editor: William