inDrive Terapkan Komisi 8 Persen untuk Ojek Online

JAKARTA – Platform layanan mobilitas global, inDrive, secara resmi menerapkan kebijakan komisi sebesar 8% untuk layanan roda dua. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut menjadi bukti kepatuhan perusahaan dalam menyelaraskan kebijakan operasional dengan regulasi terbaru pemerintah di industri transportasi online.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menyatakan bahwa inDrive mendukung penuh setiap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola industri. Pihaknya siap berkolaborasi untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online secara efektif dan adil.

Baca Juga:  Pameran Otomotif GIIAS Digelar 29 Juli - 9 Agustus 2026 di Tangerang

“Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan,” ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Demi menciptakan ekosistem yang seimbang, inDrive juga mendorong penerapan struktur tarif yang berkeadilan. Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019 ini berharap adanya dukungan dari pemerintah melalui langkah strategis, seperti subsidi bahan bakar dan berbagai skema insentif lainnya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kemampuan perusahaan dalam berinovasi di tengah dinamika pasar.

Baca Juga:  Unesa Kukuhkan 1.503 Wisudawan, Rektor Titipkan Tiga Pesan Hadapi Disrupsi Teknologi

Lebih lanjut, inDrive berharap proses implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat dilakukan secara bertahap dan transparan melalui dialog terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, mitra pengemudi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama untuk membangun ekosistem transportasi online yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Teks: Bagus
Editor: Martin