inDrive Terapkan Komisi 8 Persen untuk Ojek Online
JAKARTA – Platform layanan mobilitas global, inDrive, secara resmi menerapkan kebijakan komisi sebesar 8% untuk layanan roda dua. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun …
inDrive Terapkan Komisi 8 Persen untuk Ojek Online Baca Selengkapnya
