DPR Tindaklanjuti Surpres Prabowo soal Capim KPK

DPR mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) calon pimpinan (capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029. Surpres tersebut berisi daftar 20 nama, masing-masing 10 capim dan calon anggota Dewas KPK yang akan dipilih DPR.

“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir selaku pimpinan Paripurna, Selasa (12/11).

Baca Juga:  KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Lewat surat itu, DPR selanjutnya akan meminta salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini Komisi III DPR untuk menindaklanjuti.

Mereka dalam waktu dekat akan melakukan fit and proper test dan memilih lima dari 10 nama capim dan calon Dewasa KPK untuk selanjutnya diserahkan atau dikembalikan kepada Presiden.

Nama-nama tersebut harus diserahkan sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini habis pada awal Desember mendatang.

Baca Juga:  KPK Periksa Mantan Stafsus Yaqut Kasus Kuota Haji

“Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Selasa. Masih ada tanggal 19 ada 26 [November] ada tanggal 5 [Desember], ” kata Adies.

Adies juga memastikan tak ada perubahan nama dari yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Menurut dia, Surpres itu juga sama dengan yang dikirim Jokowi.

“Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” katanya.

Baca Juga:  Wamenaker Lakukan Pemerasan, Biaya Sertifikasi K3 dari Rp275 Ribu jadi Rp6 Juta

Penulis: Gerrad. Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *