Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuarngan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat Rios Rahmanto menegaskan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat
(25/7).

Baca Juga:  Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Bersama 6 Pria Lain

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *