Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Bersama 6 Pria Lain

ST (42), seorang pria di Kecamatan Tutur, Pasuruan, Jawa Timur  tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu bahkan ia lakukan bersama enam orang pria dewasa lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban LS (37) pada pertengahan Juli 2025.

Berdasarkan penyidikan polisi, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan ST kepada anaknya tak sekali, tetapi sebanyak empat kali. ST tega melakukan hal itu bersama enam pria dewasa lainnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Stafsus Nadiem Terlibat

“Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST (42). Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Adimas, Sabtu (26/7).

Kelima pelaku pemerkosaan tersebut yakni ST (42) yang merupakan ayah korban, kemudian EM (30), TE (51), SU (72), dan PO (36). Adapun dua pelaku lainnya yang melakukan pencabulan, yakni SP (76) dan SM (75).

Rangkaian perbuatan keji ini diduga terjadi secara berulang dalam kurun waktu hampir setahun, terhitung mulai Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Baca Juga:  Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Pengakuan tersangka tega melakukan tindakan perbuatan bejat tersebut karena mengikuti hawa nafsu,” ucapnya.

Setelah melakukan hal itu, para tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban,” katanya.

Hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban. Hal itu makin menguatkan dugaan tindak pidana serius. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Korupsi Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

“Kelima pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *