20 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Tewasnya Prada Lucky

Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto menegaskan sudah 20 orang prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo. Hal tersebut disampaikan Pangdam IX Udayana kepada media Senin (11/8).

“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata Mayjen Piek di rumah mendiang Prada Lucky.

Dia mengungkapkan dari 20 prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah seorang perwira.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Terbitkan Abolisi Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto

“Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka),” ujarnya tanpa menjelaskan pangkat dan jabatan perwira dimaksud.

Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan motif dari kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky. Hal tersebut, katanya, masih dalam proses pemeriksaan  penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana.

Dia berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. Dan sebagai atasan langsung dari korban akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Baca Juga:  DJP dan Kejati Jatim Berantas Rokok Ilegal

“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Editor: William 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *