KPK Sita Rp5 Miliar Hasil Geledah Bea Cukai di Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan terkait kasus suap importasi barang oleh Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).

Uang tunai itu dalam rupiah, USD, SGD, dolar Hongkong, hingga ringgit.

Baca Juga:  Bupati Sudewo Dibawa KPK ke Semarang

Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan. 

Baca Juga:  OTT KPK Bidik Pejabat Bea Cukai

Editor: William