JAKARTA – Lembaga think tank Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera menyusun regulasi yang lebih tepat sasaran bagi sektor gig economy. Langkah ini dinilai mendesak mengingat kerangka aturan saat ini masih terfragmentasi dan belum memberikan kepastian status serta perlindungan bagi pekerja platform.
Dalam policy brief terbaru bertajuk “Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia”, CIPS menyoroti fenomena disguised employment. Kondisi ini terjadi ketika pengemudi ojek daring atau kurir logistik secara praktik bekerja seperti karyawan yang bergantung pada satu platform, namun tetap berstatus mitra mandiri dengan daya tawar rendah.

“Kebijakan terkait pekerjaan gig tidak seharusnya menggunakan pendekatan yang menyamaratakan semua jenis pekerjaan (blanket regulation). Fokus utama harus diberikan pada perlindungan pekerja dalam kondisi disguised employment tanpa menghambat inovasi,” ujar Jimmy Daniel Berlianto, Senior Research and Policy Analyst CIPS, Jumat (13/3).
Data CIPS menunjukkan kontribusi gig economy mencapai sekitar US$7 miliar atau 0,62 persen dari PDB Indonesia pada 2019. Meski kontribusinya terus tumbuh, para pekerja di sektor ini masih menghadapi tantangan berupa pendapatan yang tidak menentu dan sistem algoritma platform yang tertutup.
Sebagai solusi, CIPS merekomendasikan tiga poin utama kepada pemerintah. Pertama Regulasi Berbasis Kategori. Yakni membedakan perlakuan hukum antara pekerja yang sangat bergantung pada platform dengan pekerja lepas digital (desainer/programmer) yang memiliki otonomi tinggi. Kedua Transparansi Algoritma, yakni mewajibkan platform digital membuka informasi mengenai penentuan tarif, komisi, sistem insentif, hingga mekanisme penalti. Ketiga Penguatan Mekanisme Sengketa yang emperkuat jalur penyelesaian masalah antara pekerja dan penyedia platform digital.
“Melalui pendekatan yang lebih tersegmentasi, CIPS berharap Indonesia dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil bagi pekerja rentan sekaligus tetap menjaga iklim inovasi teknologi,” tandasnya.
Editor: Lilicya


