BPS Jatim Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

SURABAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur resmi memulai tahapan awal Sensus Ekonomi 2026 (SE26) melalui agenda “Sosialisasi dan Internalisasi Sensus Ekonomi 2026” di Surabaya, Senin (6/4). Kegiatan ini menyasar wartawan dan tokoh masyarakat sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi kepada publik guna menjamin keakuratan data pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Ir. Herum Fajarwati, M.M., menegaskan bahwa SE26 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Sensus yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun berakhiran angka enam ini merupakan sensus ekonomi kelima sejak pertama kali digelar pada 1986.

Baca Juga:  KPPU Temukan Praktik Tying-In MinyaKita di Surabaya

“Sensus Ekonomi 2026 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Mei hingga 31 Agustus 2026. Ini adalah momen krusial untuk memotret struktur ekonomi regional maupun nasional sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Herum Fajarwati dalam sambutannya.

Herum menjelaskan bahwa SE26 memiliki perbedaan signifikan dibandingkan sensus sebelumnya, terutama dari sisi metodologi dan cakupan sektor. Tahun ini, BPS mengombinasikan teknologi informasi melalui metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI) untuk perusahaan besar melalui pengiriman kuesioner elektronik via email, serta metode door-to-door menggunakan gadget (CAPI).

Baca Juga:  Kepercayaan Publik Meningkat, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 981 Ribu Selama Lebaran 2026

“Berbeda dengan 10 tahun lalu yang hanya mencakup sektor non-pertanian, SE26 tahun ini akan mencakup seluruh sektor tanpa pengecualian, termasuk kegiatan pertanian. Tujuannya agar seluruh potret ekonomi dapat terekam secara utuh,” tambahnya.

Data hasil SE26 nantinya akan menjadi dasar penghitungan Tahun Dasar baru dalam penghitungan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Herum menekankan bahwa ketersediaan data dasar ini sangat vital sebagai landasan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi pembangunan di Indonesia.

Baca Juga:  KPPU Denda 97 Pinjol Nakal Rp755 Miliar

Terkait keamanan data, Herum menjamin kerahasiaan informasi individu pelaku usaha dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga korporasi besar, untuk menerima petugas dengan baik dan memberikan jawaban yang jujur.

“Dukungan media dan tokoh masyarakat sangat kami perlukan untuk membangun kepercayaan publik. Kami berharap melalui internalisasi ini, potensi penolakan di lapangan dapat diminimalisir demi suksesnya program strategis nasional ini,” tutupnya.

Penulis: Bagus
Editor: Lilicya