Polres Malang menetapkan sopir truk tronton nopol S 9126 UU, bernama Sigit Winarno (65) warga Desa Ngadiluhur Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang.
Kelalaian Sigit membuat truknya dihantam bus Tirto Agung nopol S 7607 UW yang mengangkut rombongan siswa SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/12/2024).
Dalam insiden itu terdapat 4 orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka. Polisi menyebut Sigit dianggap lalai dan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam musibah kecelakaan di Tol Pandaan-Malang tersebut.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan serta penyesuaian bukti-bukti. Penetapan tersangka pun juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan olah TKP menggunakan traffic accident analysis (TAA) serta pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dalam peristiwa musibah kecelakaan.
“Dalam musibah kecelakaan ini terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk. Dengan demikian, maka sopir truk atas nama saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Putu Kholis di Crisis Center, Pos Polisi Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (25/12/2024).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kondisi kendaraan tidak layak jalan karena mengalami gangguan sistem pengereman. Bahkan, saksi ahli kendaraan dari Mitsubishi pun juga menemukan beberapa komponen kendaraan yang tidak mendapatkan perawatan maksimal dari pihak pemilik atau penyedia kendaraan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan komponen kendaraan, ditemukan suhu mesin melebihi batas normal, kurang air radiator dan rem handbreak yang sudah tidak layak pakai. Bahkan, sebelum kecelakaan terjadi, diketahui selang radiator terlepas. Jadi bukan karena kelebihan muatan,” ungkap Putu Kholis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1-4), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
“Sampai saat ini tersangka belum kita lakukan penahanan, karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Husada Singosari,” pungkas Kapolres.
Penulis: Niar. Editor: William