Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan RI guna mengatasi masalah yang menghambat arus transportasi dan mobilitas di ujung timur Jatim. Tepatnya antrean panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Khofifah meminta agar Kementerian Perhubungan segera menambah kapal untuk beroperasi melayani penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono, dalam keterangan pers Minggu (27/7) memaparkan, kapal yang diminta adalah kapal berkapasitas besar yang mampu melayani dermaga LCM (Landing Craft Machine) di Pelabuhan Ketapang.
“Ibu Gubernur Jatim sudah bersurat ke Menteri Perhubungan untuk meminta tambahan armada kapal melayani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk,” ujarnya.
Menurutnya, surat sudah ditandatangani Gubernur Jatim pada Sabtu malam di Ponorogo, dan segera dikirim ke Kementerian Perhubungan.
“Surat resminya baru akan kami kirim Senin, tapi kami juga sudah berkirim surat kepada Dirjen Hubla dan Direktur Trasportasi ASDP Ditjen Perhubunga Darat melalui Whatsapp,” jelasnya.
Selain meminta penambahan kapal, Gubernur Khofifah menurutnya juga meminta Kementerian Perhubungan untuk pengaktifan pelabuhan alternatif yakni Pelabuhan Jangkar di Situbondo, untuk mengurai kepadatan aktifitas penyeberangan yang saat ini terpusat di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
“Pelabuhan Jangkar sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Ketapang, namun dengan memilah terlebih dahulu truk yang bertonase 40 ton ke bawah melalui jembatan timbang Sedarum Pasuruan untuk di lewatkan Pelabuhan Jangkar sebelum masuk Alas Baluran, namun harus ada deviasi kapal feri kapasitas besar dari Jangkar ke Gilimanuk,” jelasnya.
Pemprov Jatim menurutnya memang tidak bertanggung jawab secara langsung terkait kemacetan di Pelabuhan Ketapang.
Tapi masalah Ini tetap. menyangkut arus logistik dan mobilitas warga Jawa Timur. Jadi, kami harus bersuara dan mendorong agar solusi segera hadir,” tegas Nyono.
Pengelolaan pelabuhan penyeberangan Ketapang sepenuhnya berada di bawah PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang.
Sementara otoritas keselamatan pelayaran dan izin operasional kapal (clearance kapal) berada di bawah kewenangan Syahbandar Tanjungwangi Ditjenhubla dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pihaknya mengaku telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jawa Timur-Bali untuk meminta percepatan respons atas surat Gubernur.
“Kami sudah komunikasikan secara intens, surat sudah dikirim, dan kami terus mendorong agar segera ada penambahan kapal,” katanya.
Editor: William