Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025

Kejaksaan Agung memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana dengan total Rp19,6 triliun sepanjang tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan pemulihan aset itu didapatkan dari berbagai mekanisme yakni melalui pemulihan aset, baik itu lelang maupun penjualan langsung, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.

“Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966,” kata Anang dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung 2025, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).

Baca Juga:  Korupsi Nadiem Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Adapun Anang merinci, pemulihan aset dari lelang atau penjualan langsung sebesar Rp305.130.020.767, pemberian hibah sebesar Rp232.957.451.00.

Kemudian setoran uang tunai Rp424.861.682.049, dan penyelesaian uang pengganti sebesar Rp18.691.459.160.

Selain itu, Kejagung juga merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp19,6 triliun.

Capaian tersebut disebut jauh melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp2,7 triliun.

“Total PNBP yang kita peroleh sebesar Rp19.848.156.431.992. Jadi melampaui target kita, yakni 733% dari target yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Sebut Mulai 2020-2025, Noel Ebenezer Memeras Capai Rp201 Miliar

Editor: William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *