JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024 terkait dugaan diskriminasi algoritma pemilihan jasa kurir di platform Shopee. Intervensi hukum yang dilakukan KPPU tersebut tercatat berhasil menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp1,477 triliun bagi ekosistem digital dan logistik nasional dalam setahun terakhir.
Kajian ini merupakan hasil kerja sama KPPU dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana. Evaluasi dilakukan satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan komitmen perubahan perilaku untuk merevisi algoritma platformnya yang sempat diduga memprioritaskan afiliasi logistik mereka, Shopee Express (SPX), di atas kurir eksternal seperti JNE dan JNT.
Meskipun memberikan dampak ekonomi yang masif, hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan perilaku pasar di platform Shopee masih bersifat parsial.
SPX tercatat tetap mendominasi pangsa pasar dengan persentase 48,5% dari sisi pilihan penjual dan 61,5% dari sisi pilihan pembeli. Algoritma platform bahkan disebut masih sangat memengaruhi keputusan konsumen, yang ditunjukkan dengan penurunan probabilitas pemilihan kurir JNT hingga 98,2% saat transaksi terjadi di Shopee.
“Intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat. Namun kami menyadari perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan,” ujar Ketua KPPU, Gopprera Panggabean Kamis (23/7).
Secara rinci, total dampak ekonomi Rp1,477 triliun tersebut bersumber dari tiga sektor utama:
Surplus penjual: Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional.
Surplus pembeli: Rp221,57 miliar dari peningkatan kebebasan memilih kurir dan mitigasi risiko barang bernilai tinggi.
Pemulihan nilai pasar logistik: Rp384 miliar seiring kembalinya sebagian pangsa pasar kepada kurir eksternal.
Di sisi lain, kajian kualitatif bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengungkap adanya hambatan struktural yang berat. Dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya lima perusahaan terbesar yang mampu menembus dan beroperasi di ekosistem Shopee. Asperindo juga menyoroti skema promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang dinilai timpang, di mana 40% hingga 70% biayanya justru dibebankan kepada perusahaan kurir eksternal, bukan ditanggung sepenuhnya oleh platform.
Merespons temuan tersebut, tim kajian merekomendasikan sejumlah langkah proaktif kepada pemerintah dan internal KPPU. Rekomendasi tersebut meliputi pengawasan ketat terhadap biaya penanganan (handling fee), kewajiban netralitas algoritma pada transaksi bernilai tinggi, peninjauan praktik promo gratis ongkir yang berpotensi menjadi predatory pricing terselubung, hingga pembentukan divisi ekonomi digital khusus di internal KPPU.
KPPU menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap ekonomi platform di Indonesia. Lembaga pengawas ini juga berencana mengembangkan pendekatan baru guna mengantisipasi peran data yang kini menjadi aset strategis sekaligus sumber kekuatan pasar dalam persaingan digital.
Teks: Bagus
Editor: William


