KPPU Bentuk Satgas Kawal Penataan BUMN, Jaga Persaingan Usaha Sehat

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

Satgas ini dibentuk untuk memastikan proses penataan, termasuk aksi korporasi BUMN, berjalan efisien sekaligus tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan satgas tersebut akan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha.

“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pasca aksi korporasi,” ujar Hilman di Jakarta dalam siaran pers Jumat (21/8).

Baca Juga:  BI Beri Insentif Perbankan Rp446,5 Triliun hingga Awal Agustus 2026

Menurut Hilman, meskipun merger dan akuisisi antar BUMN tidak wajib dinotifikasi ke KPPU, konsultasi tetap penting. Hal itu memungkinkan KPPU mengidentifikasi potensi dampak terhadap struktur pasar sejak awal.

Selain konsultasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance.

Baca Juga:  GIIAS Surabaya 2026 Digelar 26-30 Agustus di Grand City, Hadirkan 37 Merek Kendaraan

Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) Aminnudin Ma’ruf menyampaikan kesiapan BP BUMN berkoordinasi dengan KPPU. Komitmen itu disampaikan saat audiensi BP BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU Jakarta, Senin (18/8/2026).

Aminnudin menjelaskan program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur melalui pengurangan jumlah entitas, menghilangkan tumpang tindih bisnis, dan memfokuskan perusahaan pada core business. Tujuannya meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga:  KPPU dan KTP2JB Awasi Tata Kelola Platform Digital

“Harapan kami, proses streamlining BUMN dapat berjalan sesuai arahan Presiden sekaligus tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Hilman.

Ke depan, KPPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP BUMN untuk menyusun mekanisme konsultasi dan pengawalan yang efektif selama pelaksanaan program penataan BUMN.

Teks: Agil
Editor: William