BEI Sebut Free Float Minimum Naik 15 Persen, Berlaku Maret

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat, BEI didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya  dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang.

Dalam siaran pers BEI Jumat (6/2) Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, penyesuaian peraturan yang akan dilakukan meliputi pertama, pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%.

Baca Juga:  Parkstay Rumah Kos Pertama di Indonesia dengan Fasilitas Terpadu

“Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Kautsar Primadi.

Ia menjelaskan, peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

Peningkatan governance, kata Kautsar juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.

Baca Juga:  Pemerintah Gelontorkan Stimulus Selama Lebaran Rp12,83 T, Diskon Transportasi Hingga Bansos

Selain itu, jelasnya, peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.

“Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,”terang Kautsar.

Lebih jauh Kautsar mengatakan, sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia.

Baca Juga:  Pelindo 3 Raih Zero Accident Gubernur Jatim

Lebih lanjut, tambah Kautsar, bursa juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, pada 6 Februari 2026.

Sejalan dengan proses tersebut, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026.

“Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Editor: William