Rugikan Negara Rp684 Juta, Tiga Pengurus Koperasi JMB IV Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I resmi menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AS, S, dan DCF kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (12/2). Ketiganya merupakan pengurus Koperasi JMB IV yang diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini merupakan hasil sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I, Kejaksaan, dan Korwas PPNS Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Sudewo Diringkus KPK, Gerindra Wanti-wanti Kadernya Jaga Amanah Rakyat

Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pelanggaran pada periode 2018-2020 dengan tiga modus utama. Peetama tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen. Tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) pada SPT Masa PPN. Kemudian mencantumkan setoran fiktif pada SPT Masa PPN tanpa bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang sah. Aksi ilegal ini mengakibatkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp684 juta.

Baca Juga:  Bupati Sudewo Dibawa KPK ke Semarang

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk nyata ketegasan negara terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat.

“Praktik penggelapan PPN adalah kejahatan serius. Penyerahan hari ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban pajak dengan cara ilegal,” ujar Max dalam keterangan resminya.

DJP berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendorong kepatuhan sukarela serta mengamankan penerimaan negara demi pembangunan nasional.

Baca Juga:  OTT KPK Bidik Pejabat Bea Cukai

Editor: William