SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV menemukan praktik tying-in atau penjualan bersyarat pada produk minyak goreng subsidi, MinyaKita di pasar tradisional. Ini disampaikan saat Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Senin (9/3).
Dyah mengungkapkan bahwa praktik tersebut memaksa pedagang atau konsumen membeli produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan MinyaKita. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan undang-undang,” tegas Dyah di sela-sela sidak.
Sebagai langkah awal, KPPU telah memberikan peringatan preventif kepada para distributor untuk segera mengubah pola penjualan. Namun, Dyah menegaskan pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum atau memanggil pelaku usaha jika praktik ini terus berlanjut.
Menjelang Ramadan dan Idulfitri, KPPU berkomitmen memperketat pengawasan distribusi dan harga pangan guna menjaga mekanisme pasar tetap sehat dan melindungi pilihan konsumen.
Editor: Lilicya


