Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp3,9 miliar di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang tunai itu disita penyidik usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dimas Werhaspati, pada Senin (24/2) malam.
“Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/2).
Harli merincikan uang tunai yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dolar Singapura dan 200 lembar mata uang pecahan 100 Dolar Amerika.
“Serta 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta,” katanya.
Penulis: Deta
Editor: William