Harga Tiket Pesawat Naik Jelang Lebaran,  KPPU Selidiki Maskapai Domestik

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan awal terhadap dugaan penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik. Langkah ini diambil setelah KPPU menemukan tren kenaikan harga tiket yang terus berlanjut selama dua tahun terakhir.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak September 2023 tersebut, tujuh maskapai nasional terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Baca Juga:  BI Jatim dan Pemprov Luncurkan Warung Berjalan Epik Mobile Jelang Idul Fitri 2026

Ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

“Kami memutuskan membuka penyelidikan awal berdasarkan hasil pengawasan periode September 2023 hingga September 2025. Kami melihat adanya tren kenaikan harga yang signifikan, terutama pada periode peak season seperti Lebaran,” ujar Fanshurullah dalam keterangan resminya dikutip Rabu (11/3).

Baca Juga:  BI Jatim Luncurkan Serambi 2026, Ini Jadwal Lokasi Tukar Uang Lebaran

Data KPPU menunjukkan lonjakan harga terjadi pada rute-rute domestik utama, salah satunya rute Jakarta-Surabaya, yang cenderung meningkat tajam menjelang arus mudik seiring tingginya permintaan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, KPPU memberikan peringatan keras kepada maskapai agar tidak memanfaatkan momentum mudik Lebaran tahun ini untuk menetapkan harga secara tidak wajar. KPPU meminta maskapai menjaga transparansi mekanisme penetapan harga dan tetap mematuhi ketentuan tarif batas atas yang berlaku.

Baca Juga:  KPPU Sidak Pasar Wonokromo Jelang Lebaran, Harga Beras Lampaui HET

“Persaingan sehat sangat penting agar masyarakat mendapat layanan transportasi udara yang wajar dan kompetitif. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan tidak sehat, kami tidak ragu menempuh langkah penegakan hukum,” tegas Fanshurullah.

Selain penyelidikan, KPPU juga akan segera menyampaikan saran dan pertimbangan formal kepada Kementerian Perhubungan guna mengevaluasi kebijakan di sektor penerbangan demi melindungi kepentingan konsumen luas.

Editor: William